Proses Pembangunan Gereja Santa Clara Dihentikan Sementara
RADIO SUARA WAJAR – Proses pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara, Jawa Barat menunggu ada atau tidaknya gugatan hukum dari masyarakat.
Menurut Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Abdul Manan, proses pembangunan Gereja Santa Clara dihentikan sementara waktu sambil menunggu ada tidaknya gugatan masyarakat terkait izin pendirian gereja tersebut.
Abdul Manan mengatakan, langkah ini untuk mengakomodasi adanya protes dari sekelompok warga yang keberatan terkait rencana pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara.
“Kalau memang harus dicabut saya tidak bisa mencabut, yang bisa mencabut adalah kewenangan pengadilan yang lebih tinggi. Itu jawaban dari pak walikota, saya sebagai FKUB dan Kemenag diminta menjelaskan proses perizinan ya, saya jelaskan. Pemerintah kota di PTUN oleh yang merasa dirugikan,” jelas Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan, pada 23 Agustus, seperti dilansir portalkbr.com.
Abdul Manan menjelaskan, proses perizinan pembangunan Gereja Santa Clara sudah sesuai aturan dan tahapan perizinan. Bahkan, proses verifikasi dilakukan berlapis mulai dari tingkat RT dan RW hingga ke tinggkat kota.
Sebelumnya, pada 10 Agustus 2015, sekelompok orang memprotes dan meminta Walikota Bekasi Rahmat Effendi menghentikan proses pembangunan Gereja Katolik Santa Clara, yang memiliki sekitar 4.000 umat Katolik.
Rahmat Effendi memastikan proses perizinan pembangunan gereja itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut pengakuan umat Katolik dari Gereja Santa Clara, yang tidak ingin disebutkan namanya, surat perizinan Gereja Santa Clara diberikan pada Juni 2015. Lalu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Santa Clara dikeluarkan pada 14 Juli 2015.
“IMB keluar tiga hari sebelum lebaran bulan Juli kemarin (2015),” katanya.