Kerugian Kebakaran Pasar Tengah Ditaksir Miliaran Rupiah

Petugas Badan Penanggulanan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berupaya memadamkan api yang melalap ruko di Jalan Pangkal Pinang, Pasar Tengah, Bandar Lampung, Senin (30/3) malam. Penyebab kebakaran diduga karena korsleting.
Kerugian Kebakaran Pasar Tengah Ditaksir Miliaran Rupiah
Bandar Lampung, lampost.co — Hingga pukul 23.00, Senin (30/3/2015) malam, sembilan ruko di Pasar Tengah, Enggal, Bandar Lampung, ludes dilalap si jago merah. Api mulai terlihat di Toko Mahkota Baju, Jalan Bengkulu, sekitar pukul 18.30, kemudian api merembet ke toko sebelahnya, bahkan menjalar ke toko di Jalan Pangkal Pinang. Kerugian diperkirakan hingga miliaran rupiah.
Beberapa toko yang hangus terbakar adalah toko grosir jilbab As Salam, Bintang Mas, Mahkota Baju, Fatikah Grosir, Tasik Jaya, Lampung Silver, dan gudang elektronik milik Toko Anugerah.
Lurah Gunungsari Nurjannah mengatakan mengetahui peristiwa kebakaran itu setelah ditelepon ketua lingkungan. “Saya ditelepon setelah salat magrib. Saya langsung ke sini naik motor,” kata Nurjannah saat ditemui di lokasi, tadi malam.
Nurjannah langsung menghubungi petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung. “Awalnya kebakaran dari Jalan Bengkulu dari Toko Mahkota Baju. Kemudian, merembet ke toko sebelahnya dan bahkan tembus ke toko di Jalan Pangkal Pinang. Dugaan sementara karena korsleting (arus pendek listrik, red),” ujarnya.
Awalnya, pihak BPBD hanya mengerahkan 6 unit mobil pemadam kebakaran. Itu pun para petugas kesulitan mendapatkan air untuk memadamkan api yang terus membesar. Kondisi ini sempat membuat Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang berada di lokasi gusar. “Ini kenapa mobilnya di sini saja. Cari air kan banyak, air yang dekat, ambil di Simpur. Cepat lakukan pemadaman,” kata Herman.
Sekitar pukul 22.00, pihak BPBD menambah mobil pemadam kebakaran menjadi 10 unit. Di lokasi juga terlihat Kasi Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Bencana BPBD Wisnu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya, dan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol I Ketut Suryana.
Dalam Sengketa
Sementara itu, sekitar 30 ruko di Pasar Tengah tersebut masih dalam sengketa. Para pemilik ruko menggugat Pemerintah Kota Bandar Lampung ke PTUN terkait penarikan retribusi hak guna bangunan (HGB) dan penyegelan ruko.
Hingga Maret, sidang gugatan masih dalam agenda perbaikan materi gugatan. Dalam sidang, Asisten I Pemkot Bandar Lampung Dedi Amarullah, yang juga salah satu kuasa hukum Pemkot, mengatakan surat wali kota yang telah terbit kepada pemilik ruko terkait retribusi HGB dinyatakan sah sehingga penyegelan ruko juga dianggap sah.
Para pemilik ruko melalui kuasa hukumnya mengajukan 60 alat bukti kepada Majelis Hakim di PTUN. Alat-alat bukti tersebut mendukung gugatan para pedagang yang menyatakan surat wali kota terkait penarikan retribusi HGB melanggar UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Permendagri Nomor 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, sikap Pemkot yang mengabaikan keputusan Ketua PTUN untuk menunda penyegelan hingga ada hukum tetap juga dinilai melanggar Surat Mendagri Nomor 180.2/568/A.3/IJ tanggal 17 Januari 1994 tentang Pelaksanaan Putusan PTUN dan UU Nomor 30 tentang Administrasi Pemerintah.
Para pemilik ruko juga mengklaim sudah memperpanjang HGB pada masa kepemimpinan Eddy Sutrisno. Namun, saat pergantian wali kota pada 2011, Wali Kota Herman HN kembali menarik uang perpanjangan HGB.