Setiap 2 Oktober 2018, ASN di Pemprov Lampung Wajib Gunakan Pakaian Batik

Kabag Humas Pemerintah Provinsi Lampung Heryansyah.

Kabag Humas Pemerintah Provinsi Lampung Heryansyah.

BANDAR LAMPUNG, SUARAWAJARFM.com — Pemprov Lampung mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh jajaran pemerintah seluruh Provinsi Lampung untuk menggunakan pakaian dinas harian batik pada Hari Batik Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Oktober.

Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprovinsi Lampung, Heriyansyah mengatakan surat edaran tersebut telah ditandatangani Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis atas nama Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

“Batik telah diakui badan PBB Unesco sebagai representasi budaya tak benda hasil warisan manusia. Selain itu batik juga dapat meningkatkan martabat bangsa di forum Internasional. Ini sangat membanggakan,” jelas Heri.

Heriyansyah juga menjelaskan atas dasar itu pula Presiden mengeluarkan Keppres No.33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional. “Ini kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran nomor 045.2/2005/09/2018 tentang pemakaian pakaian dinas harian batik di Hari Batik Nasional,” tambah Heri.

Surat edaran tersebut diberikan juga ke Forkopimda, Bupati/Walikota, kepala instansi, kepala organisasi, rektor, direktur BUMD dan pihak terkait lainnya.***

Reporter : Robert

628 Total Views 2 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *