Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal lantik Ali Imron sebagai anggota legislatif

Rapat Paripurna DPRD Lampung Peresmian pemberhentian Anggota DPRD dan Pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Lampung, Jumat 15 April 2016.

Rapat Paripurna DPRD Lampung Peresmian pemberhentian Anggota DPRD dan Pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Lampung, Jumat 15 April 2016.

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR – Ali Imron dilantik menjadi anggota DPRD Lampung sebagai pengganti Mega Putri Tarmizi yang berhalangan tetap karena meninggal dunia.

Pelantikan dilakukan oleh ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal pada Rapat Paripurna DPRD Lampung Peresmian pemberhentian Anggota DPRD dan Pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Lampun.

Pelantikan yang berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor 162/18.93.2016 ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Lampung, Jumat 15 April 2016.

Rapat dihadiri para anggota DPRD Lampung, Wakil Gubernur Lampung Baachtiar Basri, Sekdaprov Arinal Djunaidi, para Kepala SKPD, unsur Forkompinda serta tamu undangan lainnya.

Sebagaimana diketahui, politisi senior Partai Golkar Lampung Mega Putri Tarmizi meninggal dunia pada Jumat 30 Oktober 2015. Almarhumah meninggal karena menderita penyakit getah bening.***

Reporter : Robert

1038 Total Views 2 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *