Tangkap Tangan Edarkan Narkoba

RADIO SUARA WAJAR–Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Laser Nusantara (29), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung saat akan melakukan transaksi di depan kantor DPRD Kota Kelurahan Gedungpakuon, Telukbetung Timur.

Kanit I Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Iptu Herlan Arfa menjelaskan warga Jalan Ratu Dibalau, Tanjungraya Permai, Tanjungsenang, itu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengungkapkan jika di lokasi tersebut terdapat pria yang membawa sabu-sabu.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, kata Herlan, aparat menemukan dua pria yang terlihat mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor. Kemudian, petugas mendekati pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Saat digeledah pihaknya menemukan satu kotak rokok berisi satu plastik klip dengan isi dua paket sabu-sabu.

Menurutnya, barang haram yang didapati tersebut disinyalir akan diantarkan kepada pemesan. Selain mengedarkan sabu-sabu, tersangka Laser juga merupakan pengguna aktif.

Herlan menuturkan pihaknya belum memeriksa keterangan tersangka untuk mengarah ke anggota Satpol PP lainnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subpasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Di hadapan petugas, tersangka yang bertugas di DPRD Kota Bandar Lampung itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang disapa Hen dengan harga Rp600 ribu. (lampost)

 

755 Total Views 2 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *