Polres Lampura Tangkap Bandar Narkoba

RADIO SUARA WAJAR – Deden Priyadi (35) warga Desa Kodoronyok, Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura), diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Lampura, Kamis (7/1/2016) sekira pukul 18.30 Wib.

Kasat Narkoba Polres Lampura Ajun Komisaris Jhon Kenedy membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku.

Untuk kronologis penangkapan, lanjut Jhon, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Bukit Kemuning. Kemudian, polisi mengetahui ada seorang warga yang diduga sebagai bandar narkoba.

“Pelaku kami amankan di rumahnya di Dusun Kodoronyok, Bukit Kemuning,” kata Jhon, Jumat (8/1/2016).

Ketika tiba polisi di kediamannya, tersangka sedang memecah paket sabu ke dalam paket kecil.

”Tersangka terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dan akan kami jerat dengan pasal 114, 112, Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelasnya. (tribunlampung)

 

1023 Total Views 2 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *