Vonis Terdakwa Korupsi Sarana Olahraga

RADIO SUARA WAJAR – Dua terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan revitalisasi prasarana lapangan olahraga masyarakat Kampung Tanjungharapan Seputih Banyak, Lampung Tengah, divonis 1 tahun penjara. Terdakwa Suparli (Ketua Komite Pembangunan) dan Budi Prihartono (Bendahara Komite) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Firza Ardiansyah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (29/3/2016) dan telah merugikan negara sebesar Rp133 juta. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Tedi Nopriadi selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, perkara tersebut diketahui bermula pada (20/12/2010), diterbitkan daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga No.0015/092-01.1/2011 dan revisi V tanggal (14/10/2011). Dalam DIPA tersebut terdapat kegiatan revitalisasi prasarana olahraga masyarakat lapangan olahraga tingkat kecamatan dengan pagu anggaran sebesar Rp670 juta.

Berdasar pada laporan pertanggungjawaban yang ditandatangani Budi Prihartono dan Suparli terdapat beberapa item pembayaran untuk beberapa pembelanjaan yang faktanya item pekerjaan yang tidak memiliki realisasinya senilai Rp133,945 juta.

Berdasar pada laporan hasil analisis bahan bangunan lapangan sepak bola Merdeka Seputih Banyak, Lampung Tengah yang dibuat saksi ahli Geleng Perangin Angin dari Fakultas Teknis Sipil Universitas Lampung, kebutuhan bahan bangunan revitalisasi pembangunan lapangan sepak bola tersebut menghabiskan dana Rp137,828 juta lebih. (lampost)

 

696 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *