Ko Amin Melawan Balik

emas-antam

Ilustrasi Emas batangan

RADIO SUARA WAJARPihak Hermin Thio alias Ko Amin, owner Toko Emas Sinar Baru, memberi sinyal melawan balik. Pihak Ko Amin menduga ada pemaksaan dan rekayasa hukum oleh polisi. Hal itu disampaikan kuasa hukum Ko Amin, Sopian Sitepu.

’’Penangkapan terhadap klien saya terkesan ada upaya pemaksaan yang dilakukan oleh polisi,” ujarnya via ponsel kemarin.

Alasannya, lanjut Sopian, locus delicti atau tempat kejadian perkara Ko Amin bukan di Jakarta, melainkan di Lampung. Dia juga menyatakan tengah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela Ko Amin. Menurut Sopian, dirinya sudah bertemu Ko Amin di Polda Metro Jaya. Dia juga sudah menanyakan kronologis sebenarnya perkara yang membelit Ko Amin.

’’Saat ini, kami sedang mempelajari dan menggali keterangan lebih lanjut dari Hermin Thio,” ungkapnya.

Terpisah, Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto enggan menanggapi kesan pemaksaan yang disebut pihak Ko Amin. Menurut dia, hal tersebut bukan ranah Polda Lampung.

’’Karena yang melakukan penangkapan Polda Metro Jaya, sehingga Polda Lampung tidak memiliki wewenang mencampuri hal tersebut,” katanya.

Seperti dirilis radarlampung.co.id, Rabu (02/12), saat ini, sambung mantan Kapolsek Gedongtatatan itu, pihaknya hanya melengkapi berkas laporan perkara Ko Amin di Lampung. Terpisah, Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Ko Amin. Sampai kemarin, Ko Amin masih mendekam di ruang tahanan direktorat perawatan tahanan dan barang bukti.

’’Ya, dia (Ko Amin, Red) diamankan Jumat lalu. Sekarang masih di ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Krishna Murti di kantornya kemarin.

Alumnus Akpol tahun 1991 itu mengaku tengah melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus tersebut. Diduga kerugian akibat perkara Ko Amin mencapai Rp20 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Ko Amin sudah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (27/11). Laporan dugaan investasi bodong Ko Amin juga rupanya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Untuk menciduknya, polisi menggunakan teknologi pelacak sinyal ponsel.

Penangkapan Ko Amin itu dibenarkan Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombespol Zarialdi. Menurut Zarialdi, penangkapan atas Ko Amian dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ada kemungkinan, lanjutnya, Ko Amin ditangkap lantaran sudah memenuhi unsur bukti.

 

1682 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *