Lampung Peringkat ke Delapan Kejahatan Anak

w750_h400px__pencabulan-MIRADIO SUARA WAJAR – Provinsi Lampung masuk kategori 10 besar darurat kejahatan seksual anak-anak, tepatnya berada diperingkat ke delapan. Oleh karena itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendorong pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD berkomitmen untuk menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

 

936 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *