Calon Jemaah Haji Minimal Berusia 12 Tahun
Calon Jemaah Haji Minimal Berusia 12 Tahun
Metrotvnews.com, Jakarta – Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Selain mengatur antrean bagi calon jemaah yang sudah pernah melakukan haji untuk tak mendaftar lagi sampai 10 tahun kemudian, PMA juga mengatur pembatasan usia jemaah.
Berdasarkan salinan PMA No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama No. 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 4 menyebutkan, batasan usia calon jemaah haji adalah 12 tahun. Persyaratan itu kemudian menghapus peraturan sebelumnya yang menyebut calon jemaah haji wajib sehat jasmani dan rohani.
Selain membatasi usia, PMA ini juga mengatur pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) mulai 1-30 Juni. Pelunasan ini akan diperpanjang hingga 13 Juli jika dalam kurun waktu satu bulan tak terpenuhi.
“Jika sampai tanggal 13 Juli kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 hari kerja sebelum penutupan proses pemvisaan di Kedutaan Besar Arab Saudi,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin melalui rilisnya, Senin (1/6/2015).
Jemaah yang berhak melakukan pelunasan dalam rentang waktu 1-30 Juni adalah jemaah yang belum pernah melakukan ibadah haji. Sementara untuk pelunasan tahap dua yakni mulai 7-13 Juli adalah jemaah yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan biaya haji pada tahap I.