Polisi Tangkap PNS Lampung Cabuli Dua Siswa SMP

084163500_1425231153-borgol

Ilustrasi

RADIO SUARA WAJAR – Jajaran Polsek Sukarame di Bandarlampung menangkap Musrial oknum PNS Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung karena dugaan telah mencabuli dua siswa SMP. Dikatakan oleh Kapolsek Sukarame Kompol Hari Sutrisno penangkapan tersangka Musrial ini karena yang bersangkutan menabrak mobil patroli polisi, saat dikejar oleh korban WS.

Hari menjelaskan kejadian berawal saat tersangka berkendaraan sepeda motor melintas di Jalan Endro Suratmin Kecamatan Sukarame, dan melihat korban pertama berinisial WS (15) yang mengenakan seragam sekolah. Tersangka pun memanggil korban untuk meminta diantarkan ke lokasi tanah yang dijual di dekat Kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera). Tersangka mengaku sebagai guru meminta ditemani ke lokasi tanah tersebut.

Korban pun menerima tawaran Musrial, awalnya WS dibonceng namun sesampainya di Lapangan Golf Sukarame tersangka menghentikan sepeda motor dengan alasan capek. Korban pun berganti mengendarai motor itu, namun di tengah perjalanan tersangka menjalankan aksinya dengan memegang alat vital korban sebanyak dua kali.

Tiba di kebun singkong, tersangka Musrial meminta WS menghentikan sepeda motor dan kembali ingin berbuat cabul dengan memeluk korban dari belakang, namun melintas seseorang dan langsung membawanya pergi lalu menurunkannya di jalan.

“Tersangka pun melarikan diri usai menurunkan pelaku. Pada hari yang sama pelaku melihat siswa SMP berinisial RA (14) di pinggir jalan. Musrial diduga penasaran dengan aksinya terhadap WS yang gagal, kembali mengulangi aksinya dengan modus yang sama tapi kembali gagal,” katanya lagi.

Oknum PNS ini tertangkap, karena korban WS melihatnya tengah berkendaraan di jalan lalu dikejarnya namun sesampainya di Jalan Urip Sumoharjo tersangka menabrak mobil patroli, beruntung tidak menjadi sasaran amukan massa. Kepada polisi, tersangka mengakui telah berbuat cabul terhadap dua siswa SMP tersebut, dan baru dua kali mencabuli anak laki-laki di bawah umur.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dan akibat perbutannya Musrial disangkakan dengan pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ancaman pidana penjara selama lima tahun sampai 15 tahun.

 

1059 Total Views 2 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *