Pemprov Lampung akan membangun lima kantor UPTD Dinas Pertambangan dan Energi di seluruh kabupaten

Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis (kanan) saat memimpin rapat pembahasan penyediaan gedung untuk Kantor UPTD Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung di ruangannya Senin 04 April 2016.

Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis (kanan) saat memimpin rapat pembahasan penyediaan gedung untuk Kantor UPTD Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung di ruangannya Senin 04 April 2016.

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Pemerintah Provinsi Lampung segera membentuk Kantor UPTD Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung di kabupaten/kota. Hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pertambangan dan energi bagi masyarakat di Provinsi Lampung. Demikian terungkap dalam rapat pembahasan penyediaan gedung untuk Kantor UPTD Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung di ruang rapat Asisten, Senin 04 April 2016.

Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis pada rapat itu menjelaskan dengan berlakunya UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah, terjadi peralihan beberapa urusan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi yang salah satunya di bidang pertambangan dan energi.

Dibeberkan Hamartoni Ahadis, Pemerintah Provinsi Lampung akan membentuk lima Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD). Kelima UPTD itu yakni UPTD Wilayah I Bandar Lampung, UPTD Wilayah II Metro, UPTD Wilayah III Tulang Bawang, UPTD Wilayah IV Pringsewu dan UPTD V Kotabumi.

“Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan sarana berupa lahan kantor UPTD agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing di bidang pertambangan dan energi,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Lukmansyah menjelaskan dalam memenuhi penyediaan kantor tersebut, pihaknya telah memiliki rencana alternatif.

“Diantaranya untuk UPTD Wilayah I Bandar Lampung akan menggunakan bekas Kantor BNN dan Kantor UPTD Penguatan Modal Dinas Koperasi di Way Lunik. Untuk UPTD Wilayah II Metro akan menggunakan bekas Rumah Dinas Pengairan pada UPTD Way Seputih Sekampung Metro Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung,” beber Lukmansyah.

Sementara menurut Lukmansyah, untuk UPTD Wilayah III Tulang Bawang akan menggunakan Rumah Jaga PU Bina Marga yang berlokasi di Tulang Bawang. Sedangkan untuk UPTD Wilayah IV Pringsewu akan menggunakan bekas Samsat Pringsewu dan untuk UPTD Wilayah V akan menggunakan Rumah Dinas Bina Marga.

“Lokasi ini merupakan alternatif rencana untuk penyediaan lima Unit Kantor UPTD Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung dan diharapkan akan mendapatkan masukan dan pendapat tehadap SKPD sebagai pengguna barang yang mengelola aset,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah rapat ini dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pengairan dan Pemukiman, Dinas Pendapatan Daerah serta SKPD Terkait lainnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.***

Reporter : Robert

1426 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *