PNS Lampung Wajib Mengganti Atribut Pin Menara Siger Menjadi Pin Siger

Kabag Humas Pemerintah Provinsi Lampung Heryansyah.
Kabag Humas Pemerintah Provinsi Lampung Heryansyah

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Peraturan Gubernur Lampung terkait Pengubahan Penggunaan Atribut Pin Menara Siger menjadi Pin Siger.

Hal ini menyusul dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 045.2/2482/12/2016 tentang Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 57 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Demikian diutarakan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heriyansyah di Bandar Lampung Selasa 03 Januari 2017.

Menurutnya, sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 57 Tahun 2016 Tanggal 6 Desember 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 43 Tahun 2010 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, untuk itu bersama dengan penggunaan Atribut Pin Menara Siger telah diubah menjadi Pin Siger.

“Dengan diberlakukannya peraturan tersebut maka seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung agar menggunakan Pin Siger dimaksud sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Hari Libur dan Cuti

Selain itu, Heriyansyah menambahkan bahwa bersamaan dengan keluarnya Peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengeluarkan surat edaran tentang hari libur dan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2017.

Pengumuman tentang hari libur dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/2481/12/2016, tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Tahun 2017.

Sebagaimana dikatakan oleh Kabag Humas Heriyansyah, hari libur untuk PNS pada tahun 2017, sebanyak 22 hari.

Masing-masing terdiri atas 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama. Di mana hal tersebut masih lebih banyak dengan jumlah hari libur dan cuti bersama di tahun 2016 lalu yakni 19 hari.

Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017:

  1. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2017

JANUARI :

Minggu 1 Januari 2017 : Tahun Baru 2017 M

Sabtu 28 Januari 2017 : Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili

MARET :

Selasa 28 Maret 2017 : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939

APRIL :

Jum’at 14 April 2017 : Wafat Isa Al Masih

Senin 24 April 2017 : Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

MEI :

Senin 1 Mei 2017 : Hari Buruh Internasional

Kamis 11 Mei 2017 : Hari Raya Waisak 2561

Kamis 25 Mei 2017 : Kenaikan Isa Al Masih

JUNI :

Kamis 1 Juni 2017 : Hari Lahir Pancasila

Minggu 25 & Senin 26 Juni 2017 : Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah

AGUSTUS :

Kamis 17 Agustus 2017 : Hari Kemerdekaan RI

SEPTEMBER :

Jumat 1 September 2017 : Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah

Kamis 21 September 2017 : Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah

DESEMBER :

Jumat 1 Desember 2017 : Maulid Nabi Muhammad SAW

Senin 25 Desember 2017 : Hari Raya Natal

  1. CUTI BERSAMA TAHUN 2017

Senin 2 Januari 2017 : Tahun Baru 2017 Masehi

Selasa 27, Rabu 28, Kamis 29 dan Jumat 30 Juni 2017 : Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah

Selasa 26 Desember 2017 : Hari Raya Natal.***

Reporter : Robert

1293 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *