Kartu Identitas Anak Bandar Lampung
RADIO SUARA WAJAR — Kepala Dinas Dan Catatan Sipil (Disduk Capil), Syahrir Sanusi, di ruang kejanya, Selasa (16/2/2016) menjelaskan bahwa Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandar Lampung mencatat saat ini ada 300 ribu anak di kota Tapis Berseri siap dibuatkan kartu identitas anak (KIA).
Kartu ini diperuntukkan bagi anak-anak dari usia 0 hingga usia 17 tahun. Pihak Pemkot sudah siap dan bersedia menerbitkan kartu identitas anak yang telah dicanangkan pemerintah pusat. Sementara ini pihaknya (Disduk Capil) tinggal menunggu rekomendasi dari Wali Kota.
Pelaksanaan penerbitan KIA tersebut akan dilakukan sesui izin dan perintah Wali Kota.
KIA diperlukan untuk mempermudan proses identifikasi warga, baik anak-anak maupun balita. Fungsi dari KIA ini sama dengan KTP seperti biasa, namun KIA tidak dapat dijadikan syarat untuk membuat SIM.
Kartu juga membantu proses administrasi dan juga ketertiban dalam catatan kependudukan, hal ini dikarenakan nik yang dimiliki di karu KIA akan sama dengan KTP pada waktu anak meranjak dewasa.
Syahrir menambahkan, KIA sama bentuknya seperti KTP yakni berbentu kartu yang akan ada foto dari usia lima tahun sampai 17 tahun, sedangkan untuk usia bayi sampai usia lima tahun belum ada fotonya. Di kota Bandar Lampung tercatat sekitar 300 ribu lebih merupakan kalangan anak-anak yang akan dianjurkan membuat KIA.
Syarat untuk membuat KIA yaitu menyertakan foto kopi KK dan juga akta kelahiran jika sudah memiliki. Untuk yang baru saja lahir maka akan dibuatkan KIA berbarengan dengan pengeluaran akta kelahiran. (lampost)