Korban Mafia Sertifikat Bertambah

Mafia-TanahRADIO SUARA WAJAR –  Setelah menyita perhatian Bupati Mesuji Khamamik, satu persatu korban mafia sertifikat di Desa Bujung Buring, dan Desa Bujung Buring Baru mulai buka suara.

Suyadi (55), warga Desa Bujung Buring Baru, mengaku menjadi korban intimidasi dari para mafia sertifikat di desanya. Dia menuturkan, jika dua tahun silam dipaksa melepaskan lahan satu hektare yang dipenuhi tanaman karet siap sadap dengan uang ganti rugi hanya Rp22,5 juta.

“Saya membeli lahan itu dari Kodirin dengan uang Rp12 juta sekitar tahun 2004 silam, semua bukti pembelian sudah ada. Namun, dua tahun lalu saya didatangi Jarkasih serta Sopan dengan membawa seberkas surat. Mereka bilang jika lahan saya itu bermasalah karena menjadi jaminan Pak Jalil,” tutur Suyadi di rumahnya, Rabu (27/1).

Setelah berlangsung pembicaraan singkat waktu itu, lanjut dia, dirinya langsung diajak ke kepala desa Budi pada waktu itu. Di rumah kepala desa, Suyadi diadili Jarkasih, Kodirin, Sopan, serta kepala desa Budi.

“Saya mau pulang untuk berunding dengan keluarga saja tidak boleh, alasannya harus selesai hari itu juga. Mereka langsung membuat berita acara, dan saya sama sekali tidak membaca sitrat tersebut. Dan saya dipaksa untuk menandatangi itu, karena takut, akhirnya saya mau,” kata dia seperti dilansir lampost.co, Kamis (28/1).

Beberapa hari kemudian, saya dikirimi uang Rp22,5 juta sebagai ganti rugi atas lahan yang sudah saya garap selama 7 tahun dan kini sudah ditanami karet siap deres.

“Kami orang kecil bisa apa, hanya pasrah saja. Untuk menggarap lahan itu, saya sudah habis modal lebih dari Rp10 juta,” ungkap Suyadi.

Suyadi dan keluarganya saat ini hanya menggantungkan hidupnya kepada lahan karet setengah hektare milik mertuanya. Dalam sebulan, dirinya hanya mampu mendapatkan uang kurang dari Rp300 ribu. Dalam semua kasus sertifikat di Desa Bujung Buring dan Desa Bujung Buring baru, tidak lepas dari peran Jarkasih dkk.

Di sisi lain, Bupati Mesuji Khamamik sudah memerintahkan aparatur desa, dibantu Polsek Tanjung Raya, Koramil 426-01 Mesuji, untuk mendata siapa saja korban mafia sertifikat ini. Khamamik juga berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Jika memang ada yangg melanggar hukum, Kapolsek diminta tegas.

“Ini harus segera ditindak lanjuti. Jika memang masih bisa diselesaikan dengan Rembuk Pekon, maka selesaikan. Namun jika ada pelanggaran hukum, harus ditindak tegas. Kami berharap kasus seperti ini bisa menjadi contoh bagi aparatur desa untuk lebih memperhatikan masyarakatnya untuk bebas dari mafia apa pun,” jelas Khamamik dikantornya.

 

1029 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *