RADIO SUARA WAJAR – Berdasarkan undang undang (UU) nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak adalah momentum menuju pemilihan yang lebih baik secara tahapan yang dijadwalkan pada tanggal 9 Desember mendatang, sedangkan sebelumnya tidak dilaksanakan pemilihan serentak.
Demikian dikatakan anggota Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) provinsi Lampung Moses Herman saat dialog interaktif disalah satu stasiun televisi lokal, Senin (30/11).
Menurutnya, jika pada tahapan pertama, kedua dan ketiga telah selesai, maka seluruh jabatan kepala daerah seperti bupati dan walikota nantinya akan berakhir secara serentak, ini maksud dari tujuan undang undang yang mengatur tentang pilkada tahapan secara serentak, ujarnya.
“Ya, kalau yang lalu kan hanya berdasarkan akhir dari masa jabatan bagi seluruh kepala daerah, baik bupati maupun walikota ” kata Moses Herman yang juga mantan walikota Metro.
Karna itu, tahun ini adalah bisa kita sebut tahun serentak yang sebelumnya tidak ada pelaksanaan pilkada seprti tahun ini, tambahnya.
Ditegaskannya bahwa, secara umum di provinsi Lampung, pemilihan kepala daerah sudah siap, selain sosialisasi yang cukup, masyarakat juga menyambut baik pilkada serentak, tegasnya.
Kita akui tentu ada beberapa kendala yang telah terjadi seperti, adanya kejadian kerusakaan alat peraga kampanye, adanya dugaan dugaan yang katanya para pns berlaku tidak netral, adanya gugatan pembatalan atau pernyataan gugur, inilah kendala kendalanya, namun semua telah teratasi dan berjalan seperti semula, terangnya.
Intinya, berdasarkan pengamatan, kondisi di provinsi Lampung sudah sangat baik, karna seluruh elemen baik calon maupun tim kampanye serta masyarakat sudah memahami, jelasnya. Sedangkan, untuk kabupaten baru di Lampung yang pertama kali melaksanakan pilkada adalah kabupaten Pesisir Barat dan yang lainnya kabupaten/kota lainnya sudah pernah terselenggara pilkada, termasuk kota Metro dan kota Bandar lampung, jadi kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak secara rill masyarakat kota lebih peka dalam tanggap pilkada, namun, kita harapkan kepada penyelenggara tentu persiapan akan lebih baik lagi, ucapnya.
” Ada dua kota yang akan selenggarakan pilkada kota Metro dan kota Bandar lampung, sedangkan lainnya kabupaten ” kata Moses.
Dugaan dugaan laporan tentu berpariasi antara kabupaten dan permasalahan di kota, kita sadari akses kabupaten tentu memiliki kendala baik jangkauan maupun akses transportasi, tandasnya.
Diketahui, Pemerintah telah mengesahkan dua undang-undang terkait pelaksanaan pilkada serentak. Dua undang-undang (UU) itu yakni UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu 18 Maret 2015. Sebelumnya, kedua UU itu telah disetujui secara aklamasi oleh DPR pada Selasa 17 Maret 2015.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pemilihan diselenggarakan melalui dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.