Provinsi Lampung Benahi Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Sekretaris Daerah Arinal Djunaidi pada Rapat untuk membahas Harmonisasi Revisi Peraturan Gubernur Lampung dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.15/M–DAG/PER/4/2013, Selasa (17/11) di Ruang Rapat Bank Lampung.

Sekretaris Daerah Arinal Djunaidi pada Rapat untuk membahas Harmonisasi Revisi Peraturan Gubernur Lampung dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.15/M–DAG/PER/4/2013, Selasa (17/11) di Ruang Rapat Bank Lampung.

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya menyempurnakan Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Provinsi Lampung. Setelah menerbitkan Peraturan Gubernur Lampung No 32 Tahun 2015 tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian di Provinsi Lampung, selanjutnya dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.15/M – DAG/PER/4/2013.

Upaya harmonisasi mengatur implementasi dari Pilot Project Peraturan Gubernur Lampung.

“Untuk itu perlu dilakukan revisi beberapa bab dan pasal dalam Pergub agar tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.15/M–DAG/PER/2013 yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Gubernur,” kata Sekretaris Daerah Arinal Djunaidi pada Rapat untuk membahas Harmonisasi Revisi Peraturan Gubernur Lampung dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.15/M–DAG/PER/4/2013, Selasa (17/11) di Ruang Rapat Bank Lampung.

Dijelaskan Kabag Humas Heriyansyah, Rapat dihadiri perwakilan dari dinas instansi terkait. Materi yang dibahas antara lain beberapa materi substantif yang mengatur pola ketentuan umum, perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi, mekanisme pengadaan penyaluran dan penebusan, pengendalian pupuk bersubsidi, dan ketentuan umum.

Revisi meliputi bab demi bab dan pasal–pasal yang mengatur secara lebih terperinci dan spesifik. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi di Provinsi Lampung agar tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M–DAG/PER/4/2013.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lana Rekyanti tersebut Sekdaprov juga menegaskan Harmonisasi Revisi Peraturan Gubernur ini dilakukan agar pelaksanaan di lapangan tidak terjadi tumpang tindih dan kerancuan antara Peraturan Gubernur dan Peratuaran Menteri Perdagangan.

Sehingga pengadaan pupuk bersubsidi, pengelolaan, sampai pada tahap pendistribusian dapat dilakukan dengan teratur, mudah di akses semua pihak. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian. Sesuai dengan salah satu prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung. Yakni mewujudkan Ketahanan Pangan dan menjadikan Lampung sebagai lumbung pangan.***

Reporter : Robert

1109 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *