Pemerintah Provinsi Lampung Kembali Menilik Progres Pembangunan Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar
BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Menindaklanjuti hasil rapat di Jakarta (21/9) lalu, Pemerintah Provinsi Lampung beserta Tim Percepatan Pengadaan Tanah dan Pembangunan Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar menggelar rapat di ruang rapat asisten, Rabu (30/9/2015).
Ada dua agenda penting yang dibahas dalam rapat Tim Percepatan Pengadaan Tanah dan Pembangunan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Provinsi Lampung. Pertama mengenai progres pengadaan tanah pembangunan jalan tol dan kedua pembahasan hambatan dan solusi untuk percapatan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Bakauheni dan Terbanggi Besar Provinsi Lampung. Demikian disampaikan Pimpinan Rapat Tim Percepatan, Asisten Bidang Ekbang Adeham.
Adeham menjelaskan sesuai fungsinya Tim Percepatan sudah melakukan pengukuran, inventarisasi dan identifikasi objek. Pengumuman hasil Inventarisasi dan Identifikasi berakhir pada tanggal 29 September 2015 dan tim penetapan penilaian (appraisal) akan menyerahkan hasil penilaian pada tanggal 3 Oktober 2015 kepada tim Pengadaan Tanah.
“Di Desa Bakauheni kecamatan Bakauheni Lampung Selatan yang terdiri dari 151 bidang dengan panjang 2,4 km dan Luas 32,4 ha saat ini sedang dilakukan penilaian appraisal dan selesai pada tanggal 2 Oktober 2015″, jelasnya.
Lebih lanjut Adeham menjelaskan Tim Percepatan juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dalam menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan Pengadaan Tanah dan Pembangunan Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar.
“Tim Pengadaan Tanah telah melakukan pendekatan kepada Kades dan warga yang terkena pembangunan jalan tol dimana mereka ingin mengetahui terlebih dahulu harga yang dikeluarkan oleh Tim Pengadaan Tanah dan mereka menginginkan proses pembayaran UGR dilakukan serentak”, tambahnya.
Dijelaskan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dengan didampingi Kabag Humas Heriansyah menjelaskan Tim Percepatan dibentuk berdasarkan SK Gub No.G/444.a/B.V/HK/2015 tentang Pembentukan dan Percepatan Pengadaan Tanah dan Pembangunan Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar Provinsi Lampung.
Lebih lanjut Bayana menjelaskan Anggota Tim Percepatan Pengadaam Tanah dan Pembangunan Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar Provinsi Lampung terdiri dari Pemerintah Provinsi Lampung, Dirjen Bina Marga Kementrian PUPR, Dirjen Pengadaan Tanah Kementrian Agraria, Kapolda Lampung, Kejati Lampung, Kodim, Bupati Lamsel, Bupati Pesawaran, Bupati Lamteng, PN Lamsel dan Lamteng, Kakanwil BPN Lampung dan dinas terkait lainnya.***
Reporter : Robert