Mahasiswa Ngelurug PN Situbondo Tuntut Nenek Asyani Dibebaskan
Mahasiswa Ngelurug PN Situbondo Tuntut Nenek Asyani Dibebaskan
Situbondo, detiknews.com – Nasib Asyani alias Bu Muaris, nenek 63 tahun yang dijebloskan ke tahanan didakwa mencuri 7 batang kayu jati, terus mengundang simpati. Menjelang sidang ketiga Asyani, puluhan massa PMII Situbondo ngelurug Pengadilan Negeri (PN), Kamis (12/3/2015). Mereka mendesak nenek Asyani segera dibebaskan.
Para pengunjuk rasa menganggap, proses hukum yang menjerat nenek asal Desa/Kecamatan Jatibanteng sarat dengan rekayasa. Salah satunya, karena kayu jati yang ditebang suami Asyani, 5 tahun lalu adalah miliknya sendiri. “Segera bebaskan Bu Asyani. Jangan permainkan hukum. Hukum juga harus punya kearifan dan hati nurani. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,,” teriak Ahmad Hasan, salah satu orator.
Massa mengawali aksinya dengan longmarch menuju gedung PN di Jalan PB Soedirman. Selain berorasi mendesak Asyani dibebaskan, mereka juga membentang-bentangkan poster berdana kecaman terhadap proses hukum terhadap Asyani. Tiba di PN, puluhan mahasiswa itu langsung dihadang aparat kepolisian di pintu gerbang. “Banyak kejanggalan dalam proses hukum ini. Kayu yang ditebang 5 tahun lalu, tapi barang bukti yang ditunjukkan masih bagus-bagus. Ada apa dengan penegakan hukum di Situbondo,” tandas orator lainnya.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara polisi dan pengunjuk rasa. Ketegangan itu terjadi, saat polisi mengamankan satu bendera PMII, yang sengaja dikibas-kibaskan mahasiswa saat dalam kondisi basah. Ketegangan akhirnya mereda, setelah polisi menyerahkan kembali bendera tersebut ke pihak mahasiswa.
Seorang nenek berusia 63 tahun menangis histeris di ruang sidang pengadilan negeri (PN) Situbondo, Senin (9/3) lalu. Asyani alias Bu Muaris, nenek asal Kecamatan Jatibanteng, meminta belas kasihan majelis hakim, agar dibebaskan dari tuduhan pencurian kayu jati (illegal logging). Sebab, kayu yang ditebang sekitar 5 tahun lalu, berada di atas lahannya sendiri.
Asyani menangis histeris, saat kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Situbondo sedang membacakan eksepsi atau pembelaan. Nenek Asyani ini dijerat dengan pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.