Dituduh Curi 7 Batang Kayu, Nenek Miskin Terancam Lima Tahun Bui
Dituduh Curi 7 Batang Kayu, Nenek Miskin Terancam Lima Tahun Bui
JAKARTA, Okezone.com – Asiani alias Bu Muaris (63) membuat heboh persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Senin 9 Maret 2015. Perempuan itu menangis histeris sambil bersimpuh dilantai, memohon majelis hakim memberinya keadilan.
Asiani didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani dan ia terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Kasus yang menjerat Asiani bermula dari laporan Perhutani ke Polsek Jatibenteng atas hilangnya sejumlah kayu jati di kawasan Jatibenteng pada Juli 2014. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa tukang kayu bernama Sucipto.
Dari hasil penyelidikan tersebut, sejumlah kayu yang berada di tempat Sucipto persis seperti kayu milik Perhutani. Kayu-kayu tersebut ternyata kayu yang diantar oleh Asiani. Alhasil, Asiani dan Sucipto pun ditetapkan menjadi tersangka. Namun tidak hanya mereka berdua, menantu Sucipto bernama Ruslan dan pekerjanya Abdus Salam juga ikut jadi tersangka. Pasalnya, dua orang itu yang mengangkut kayu dari rumah Asiani di Dusun Kastal, Desa Jatibenteng ke tempat usaha Sucipto.
Supriono, kuasa hukum Asiani dari LBH Nusantara Situbondo, menilai kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan. Alasannya, Asiani ditahan pada 15 Desember 2014, beberapa bulan setelah kasus itu dilaporkan. “Ini kan kesannya dipaksakan. Mungkin karena yang melapor Perhutani, BUMN besar, jadi harus ada tersangkanya. Saya melihat tuduhan ini abal-abal, dipaksakan,” tegasnya saat dihubungi Okezone, Rabu (11/3/2015).
Kejanggalan lainnya, kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100 sentimeter, sementara kayu milik Asiani hanya 10 sampai 15 sentimeter. “Kira-kira peran orang yang sudah tua itu apa ya? Kayu yang hilang gede banget lho, diameter 100 sentimeter,” ujarnya.
Dia pun memastikan, kayu tersebut benar milik Asiani. Kayu itu ditebang oleh almarhum suami Asiani sekira lima tahun silam dari lahan mereka sendiri. “Kayu itu juga sudah lama, ditebang dari lahan mereka sendiri, saat suaminya masih hidup,” pungkasnya.
Miris liat hukum di negri ini. Nenek yg ambil kayu dihukum,trus yg bakar hutan gmn?