Kabar Gembira untuk Calon Pengantin
RADIO SUARA WAJAR – Kabar gembira bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan. Pasalnya, saat ini Kementerian Agama RI membebaskan administrasi bagi calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Memang ini program baru dari pusat, dan sudah kita sosialisasikan dalam setiap kesempatan. Kalau calon pengantin bersedia melangsungkan akad nikah di kantor, maka tidak dikenakan biaya atau gratis, ”ungkap Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Djohan Jusuf.
Dikatakan, hal itu berdasarkan Putusan Menteri Agama (PMA) Nomor 48/2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dimana, jika calon pengantin melangsungkan pernikahan diluar KUA, maka wajib membayar adminstrasi sebesar Rp600 ribu yang disetor langsung ke Bank BRI atau Bank yang ditunjuk oleh Kementerian Agama RI.
Dikatakan oleh Djohan Jusuf mereka (calon pengantin,Red) hanya, cukup membawa bukti struk pembayaran administrasi tersebut. Karena biaya administrasi itu masuk ke PNPB tadi.
Ditanya, upaya Kemenag Pesawaran untuk memberikan kemudahan bagi calon pengantin yang hendak membayar administrasi, jika akses menuju salah satu Bank yang ditunjuk Kemenag untuk melakukan pembayaran, jauh dari wilayah setempat seperti di Kecamatan Punduh Pedada, pihaknya memberikan kebijakan kepada warga khususnya calon pengantin untuk membayar administrasi di KUA setempat.
Dijelaskan olehnya jika akses dari KUA ke Bank itu jauh atau susah, kita berikan kebijakan dengan menempatkan bendahara pembantu di KUA setempat untuk membantu membayarkan administrasi ke Bank tersebut.
Untuk itu, ia mengimbau bagi calon pengantin untuk dapat mengikuti kursus calon pengantin (Suscatin) sebelum melangsungkan akad nikah. Karena, suscatin sangat penting bagi calon pengantin. Dimana, calon pengantin akan mendapatkan pengetahuan untuk persiapan tatkala memasuki biduk rumah tangga.
“Secara mental, mereka sudah dibekali pada saat suscatin tersebut. Namun, tetap diberikan kebijakan apabila dalam keadaan darurat, misalnya salah satu calon pengantin tidak dapat hadir karena sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan. Bisa diwakili salah satu calon pengantin. Namun, pada prinsipnya suscatin ini perlu diikuti setiap calon pengantin yang akan menikah,” pungkasnya.