Hiburan Organ Tunggal Yang Dimainkan Hingga Malam Dilarang
RADIO SUARA WAJAR – Hiburan organ tunggal yang dimainkan hingga malam hari dilarang. Polda Lampung menggagas pelarangan itu terkait adanya dugaan hiburan itu menjadi pemicu peredaran gelap narkoba dan aksi kriminalisasi. Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong mengatakan organ tunggal pada malam hari menjadi pemicu terjadinya keributan dan perkelahian yang menyebabkan tidak kondusifnya suatu wilayah hukum Polda Lampung.
1516 Total Views 1 Views Today