Anang Prihantoro Bersama Anggota DPD RI Kunjungan Kerja ke Lampung

Wakil Ketua PPUU DPD RI Baiq Diyah Ratu Ganefi saat menyampaikan sambutan di Kampus B Pasca Sarjana Universitas Bandar Lampung (04/09)

Wakil Ketua PPUU DPD RI Baiq Diyah Ratu Ganefi saat menyampaikan sambutan di Kampus B Pasca Sarjana Universitas Bandar Lampung (04/09)

BANDAR LAMPUNG, RADIO SUARA WAJAR — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jumat (4/9) melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung. Kegiatan ini berupa Focus Group Discussion (FGD) guna menginventarisir materi penyusunan usul DPD RI. Diharapkan DPD RI dapat mengusulkan prioritas Program Legislasi Nasional untuk daerah Lampung. Acara ini dilaksanakan di Kampus B Pasca Sarjana Universitas Bandar Lampung.

Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Sumarju Saeni, Pemerintah Provinsi diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Harun Alrasyid. Adapun anggota DPD yaitu Baiq Diyah Ratu Ganefi (NT Barat) Anang Prihantoro (Lampung), I Kadek Arimbawa (Bali), Asmawati (Sumsel) dan Darmayanti Lubis (Sumut) serta Dr.Rudy,LLM (Staf Ahli). Rombongan tergabung dalam Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.

Harun Al Rasyid mengatakan, kinerja lembaga legislatif sebagai ujung tombak pembentukan legislasi menjadi sorotan utama para pemerhati hukum dan legislasi. Proses perencanaan legislasi yang terpadu akan menghasilkan program legislasi yang dapat menjadi tonggak pelaksanaan pembangunan hukum nasional. Sebagai instrumen perencanaan, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) memiliki fungsi penting dalam tatanan pembentukan Undang-Undang.

Staf Ahli Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Rudy, menjelaskan, UU Nomor 12 tahun 2011 merupakan landasan penyusunan prioritas RUU dalam Prolegnas 2016. Adapun 8 dasar antara lain RPJMN, Aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Wakil Ketua PPUU DPD RI Baiq Diyah Ratu Ganefi diharapkan peserta FGD DIM Prolegnas untuk memberi dapat memberi masukan usul RUU sebagai bahan panitia perancang undang undang dalam menyusun prioritas Prolegnas Tahun 2016.

“Masukan tersebut dapat disertai dasar pemikiran yang melatarbelakangi usul pembentukannya selain itu menggambarkan arah Politik legislasi yang menjadi agenda dalam pembangunan hukum nasional,” ujar anggota DPD asal NTB ini.

Dijelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 juga tengah menegaskan bahwa keterlibatan DPD dalam seluruh tahap penyusunan Prolegnas merupakan konsekuensi dari kewenangan konstitusional DPD. Mahkamah kontitusi berpendapat apabila DPD tidak dilibatkan dalam setiap tahapan penyusunan rencana legislasi dikhawatirkan justru akan “menggebiri” kewenangan DPD untuk mengajukan RUU yang berkaitan dengan daerah.

“Oleh karenanya sudah menjadi keharusan bagi setiap Lembaga penyusun Prolegnas untuk menginventarisir setiap masukan dari stakeholders, masyarakat, dan daerah dalam rangka menciptakan sebuah program legislasi yang solutif,” kata Wakil Ketua Panitia.

Ditambahkan, peran DPD dalam pembahasan Prolegnas Tahun 2015-2019 lebih baik. Beberapa konsep RUU yang tercantum dalam Prolegnas tahun 2015-2019 merupakan murni usul DPD, antara lain RUU tentang Wawasan Nusantara yang saat ini menjadi Prioritas Pembahasan di tahun 2015 serta beberapa RUU yang menjadi bagian dari “long list“ Tahun 2015-2016 seperti RUU tentang Bahasa dan Kesenian Daerah dan RUU tentang Ekonomi Kreatif merupakan usul RUU dalam prolegnas yang di susun oleh DPD.

Dosen Fisip UBL Yadi Lustiadi mengatakan, Ombudsman RI mencatat bahwa selama 5 tahun terakhir kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap UU tergolong sangat rendah, yakni hanya berkisar 18-20 %.

“Dilihat dari instansinya, kepolisian dan lembaga peradilan menduduki peringkat yang cukup tinggi mendapat keluhan masyarakat. Saat ini masalah pelayanan publik mulai tergeser trend-nya ke masalah-masalah yang bersifat komunal, sistematis, serta konflik antara masyarakat dan pemerintah. Seperti masalah sengketa tanah yang saat ini menempati peringkat cukup tinggi, ujar Yadi Lustiadi.

Reporter : Robert

 

1174 Total Views 1 Views Today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *